Jakarta, 12 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi Pemerintah Umumkan Subsidi Listrik Baru yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Program ini menyasar rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA non-subsidi serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menekan biaya produksi di tengah kenaikan harga energi global.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, subsidi tambahan ini diberikan setelah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar dunia dan kebutuhan menjaga daya beli masyarakat. “Pemerintah ingin memastikan kebutuhan listrik tetap terjangkau, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan UMKM yang menopang perekonomian nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).
Program Pemerintah Umumkan Subsidi Listrik Baru diperkirakan mengurangi tagihan listrik rumah tangga hingga 15% per bulan dan membantu UMKM menekan biaya operasional rata-rata 10–12%. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp18 triliun yang dialokasikan dari APBN 2025.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ratna Sari, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu pelaku usaha kecil tetap kompetitif. “Biaya listrik adalah komponen penting dalam produksi. Dengan adanya subsidi, UMKM bisa menekan biaya dan menjaga harga jual,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima subsidi akan diverifikasi berbasis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan tepat sasaran. Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.
Rincian Program Subsidi
- Besaran Diskon: Pengguna listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA non-subsidi akan menerima potongan tarif hingga 15% per bulan.
- Dukungan UMKM: Pelaku UMKM berdaya listrik 1.300 VA ke bawah akan mendapatkan potongan tagihan sekitar 10–12%, bergantung pada besaran pemakaian.
- Anggaran: Pemerintah menyiapkan Rp18 triliun dari APBN 2025 yang dialokasikan khusus untuk program ini.
Proses Verifikasi Data
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah bekerja sama dengan PLN dan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang ingin mengecek status penerima dapat mengakses:
- Website resmi PLN
- Aplikasi PLN Mobile
- Layanan Call Center 123 atau kantor pelayanan PLN terdekat.
Pemerintah menekankan bahwa hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria pendapatan tertentu yang berhak memperoleh subsidi.
Dukungan dan Tanggapan Publik
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ratna Sari, menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi pelaku usaha kecil.
“Biaya listrik adalah komponen penting dalam produksi. Dengan adanya subsidi, pelaku UMKM dapat menekan biaya operasional dan menjaga harga jual produk agar tetap kompetitif,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat energi dari Institute for Energy Economics Indonesia (IEEI), Dwi Santoso, mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan program ini tidak mengganggu target transisi energi.
“Subsidi harus diimbangi dengan program energi terbarukan agar ketergantungan pada listrik berbasis fosil tetap terkendali,” jelasnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Program subsidi ini diharapkan:
Mendorong pertumbuhan UMKM, yang menyumbang 61% PDB nasional dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja.
Menurunkan pengeluaran listrik rumah tangga hingga Rp50.000–Rp100.000 per bulan, tergantung pemakaian.
Menekan inflasi sektor energi, yang selama 2025 diproyeksikan meningkat 3–4%.
Dukungan dan Tanggapan Publik
- Asosiasi UMKM Indonesia menyambut positif kebijakan ini. Menurut Ketua Ratna Sari, potongan tarif listrik akan membantu pelaku usaha kecil menahan biaya produksi dan menjaga harga jual produk.
- Beberapa pemerhati lingkungan mengingatkan agar subsidi tidak membuat konsumsi listrik berlebihan. Mereka mendorong edukasi penghematan energi bersamaan dengan program ini.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Selain subsidi, pemerintah merencanakan:
Evaluasi berkala pada April 2026 untuk menilai dampak dan efektivitas subsidi.
Insentif pemasangan panel surya atap untuk rumah tangga dan UMKM.
Program efisiensi energi nasional guna menekan ketergantungan pada energi fosil.














