Rekening Lama Tak Dipakai, Jadi Masalah
Cerita Seorang nasabah bank saat rekening miliknya yang sudah lama tidak dipakai alias dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cerita Nasabah bernama Ari tersebut mengatakan bahwa rekeningnya di salah satu bank milik negara sudah tidak digunakan selama lebih dari setahun.
Kesalahan Transfer Buka Masalah Baru
Bulan lalu, Ari melakukan kesalahan transfer dana sebesar Rp50 juta ke rekening dormant tersebut.
“Itu rekening payroll saya di unit sebelumnya. Kemudian saya pindah buku. Ternyata itu di m-banking saya masih ada rekeningnya itu, saya salah klik, akhirnya terkirim ke yang dormant itu,” katanya, Senin.
Dana Terblokir Rp15 Juta, Respons PPATK Minim
Setelah menyadari kesalahan tersebut, Ari mendatangi kantor cabang bank untuk memeriksa rekeningnya. Pihak bank menyatakan bahwa rekening tersebut masih aktif, namun hanya Rp35 juta yang dapat ditarik.
Sisanya sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil karena telah diblokir oleh PPATK.
Adu Nasib Lewat Email dan WhatsApp
Ari mengisi formulir pelaporan kepada PPATK, namun tidak mendapatkan respons memuaskan.
Ia mencoba menghubungi PPATK melalui email, WhatsApp, dan call center. Sayangnya, balasan yang diterima hanya berupa template otomatis bahwa rekeningnya diblokir.
“Kalau dari PPATK sama sekali enggak ada respons. WhatsApp sama e-mail balasannya template, intinya rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK. Kalau call center sama sekali enggak bisa ditelepon,” ujarnya.
Bank Akhirnya Membuka Blokir Rekening
Setelah tiga minggu aktif berkomunikasi dengan pihak bank, rekening akhirnya dibuka kembali. Dana Rp15 juta milik Ari kini sudah bisa diambil.
“Karena saya aktif menghubungi pihak bank, minggu kemarin sudah dibuka (rekening dormant), selama tiga minggu itu (prosesnya),” jelasnya.
Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan memblokir rekening bank yang tidak aktif untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Langkah ini diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia.
Bagaimana Cara Nasabah Mengajukan Keberatan?
PPATK menyatakan bahwa nasabah dapat mengajukan keberatan atas pemblokiran dengan mengisi formulir khusus melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Proses review oleh bank dan PPATK membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari tergantung kelengkapan dokumen.
Jika terbukti tidak ada indikasi penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali.












